Fatwa MUI Infotainment Haram

Fatwa MUI : Infotainment Haram. Kembali lagi MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan fatwa haram. Fatwa haram yang dikeluarkan MUI kali ini adalah tentang Infotainment. Mungkin alasan MUI mengharamkan Infotainment adalah maraknya pemberitaan media infotainment yang membuka aib orang, khususnya para selebritis. Contoh seperti kasus pemberitaan infotainment atas video porno Ariel dan Luna Maya diteruskan dengan Video Mesum Ariel Cut Tari. Ditambah lagi dengan kasus video Ariel dengan BCL. Jelas saja itu membuat MUI geram, karena mungkin pengexposannya terlalu vulgar.
Fatwa MUI Infotainment Haram

Untuk lebih lengkapnya tentang berita Fatwa MUI : Infotainment Haram, saya akan mengutip artikel dari Okezone.com :

Yang Haram Gosipnya, Bukan Infotainment

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan, menyatakan bahwa sebenarnya infotainment tidak haram. Infotainment haram jika isinya cuma gosip yang berisi fitnah dan artis yang bersangkutan tidak senang diberitakan.

"Fatwa haram itu kita keluarkan menyangkut konten di infotainment. Apabila kontennya berisi gosip dalam bahasa agama gibah/fitnah yang menyangkut pribadi seseorang dan seseorang tersebut tidak senang diberitakan, itu hukumnya haram," jelas Amidhan yang dikontak wartawan, Rabu (28/7/2010).

Dan semua orang yang mengambil keuntungan dari tayangan tersebut kena fatwa haram. Yang menonton haram, yang memproduksi juga haram karena infotainmet itu ada hampir setiap waktu. "Kita sarapan ada infotainment, makan siang ada infotainment, malam juga. Hampir semua teve ada infotainment," katanya.

Amidhan menjelaskan, fatwa itu dibuat berdasarkan adanya laporan dan juga pengamatan dari MUI sendiri. "Ada yang kirim SMS, ada yang lapor, telepon. Ada juga kita melakukan pengamatan. Ini sudah sangat menggelisahkan. Apalagi sekarang mendekati bulan Ramadan," sesalnya.

"Jadi fatwa infotainment haram itu tidak ada sama sekali. Yang kita haramkan adalah konten, isi, dan tayangan yang berbau gosip. Itu yang kita haramkan. Jadi enggak ada tuh kita mengharamkan infotainmet," tegasnya.
Yahh, terserah dari MUI lah kalo begini. Tinggal kita saja dapatkah kita menyaring informasi-informasi yang beredar di TV untuk diambil yang bermanfaat saja. Yang jelas Infotainment Haram telah dikeluarkan oleh MUI, xixixi.

Blog ini turut berpartisipasi dalam Kontes SEO :
Blogku adalah ladang uangku
START SHARING NOT SELLING