PSSI & NH : Tidak bakal tergoyahkan di Pemilihan di Ketum berikutnya --> Kenapa.. ???

Baru nemu trid di forum juragan, kaskus. Yang berkisah tentang Cara Beriklan di Internet, #eh ngaco. Tepatnya, yaitu "PSSI & NH : Tidak bakal tergoyahkan di Pemilihan di Ketum berikutnya --> Kenapa.. ???" Dan ini ada telusuran yang menarik berdasar fakta-fakta yang ada. Semoga bisa menyadarkan sobat-2 betapa bobroknya organisasi sepakbola di negeri kita :'(

Komentar NH yang tidak akan mundur dari PSSI karena menghargai demokrasi dan tatanan PSSI sungguh mengusik saya. Penyataan itu menimbulkan pertanyaan besar di otak saya tentang demokrasi seperti apa yang terjadi pada Munas PSSI, terutama dalam pemilihan ketua umumnya. Saya benar-benar tidak rela demokrasi menjadi pembenaran dari sebuah rezim yang korup. Demokrasi hari-hari ini memang sedang bernasib sial sekali

Ok, lets start with Google dengan keyword “hak suara pssi”. Pertama kali ketemu artikel dari sebuah media online hasil wawancara dengan Tondo Widodo. Dalam artikel itu tersebutlah jumlah hak suara sebanyak 103. Hmmm….pertanyaan berikutnya adalah dari mana jumlah itu.

Kembali mengandalkan Google, saya mengadu peruntungan mencari official web-nya PSSI. Syukurlah mereka punya web juga ternyata di pssi-football.com. Dan Alhamdulillah….ada pedoman dasar dalam format pdf yg bisa diunduh. Sebuah dokumen bertanggal 12 Juni 2004 dengan 41 pasal. Baiklah kita langsung ke pasal yang mungkin bisa menjawab pertanyaan tentang hak suara diatas.

Pasal 15 Hak Suara dan Hak Bicara

1. Utusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)

a. Ketua kehormatan memiliki hak bicara, tetapi tidak memiliki hak suara

b. Badan Pengawas Keuangan memiliki hak bicara, tetapi tidak memilki hak suara.

c. Ketua dewan penasihat memiliki hak bicara, tetapi tidak memiliki hak suara.

d. Dewan pakar memiliki hak bicara, tetapi tidak memiliki hak suara

e. Pengurus Pusat PSSI memiliki hak bicara dan 7 (tujuh) hak suara.

f. Pengurus Daerah PSSI memiliki hak bicara dan 1 (satu) hak suara.

g. Pengurus Cabang PSSI memiliki hak bicara dan 1 (satu) hak suara

h. Anggota memiliki hak bicara dan masing – masing 1 (satu) hak suara

Sampai disini saya merasa ada yang ganjil. Kalau mengikuti Pedoman Dasar ini jumlahnya pasti lebih dari 103 suara! Coba kita hitung kasar aja jumlah propinsi (Pengda), kabupaten (Pengcab) dan jumlah klub di Super League, Divisi I, II dan III. Pasti jumlahnya lebih dari itu.

Karena penasaran yang makin membuncah, saya kembali menelusuri satu-satu tautan hasil searching saya. Aaaah…ternyata ada banyak artikel yang membingungkan tentang masalah ini. Sikap tertutup PSSI kepada media menyebabkan ada 2 jenis artikel yang membahas soal ini: 1.Pemberitaan berdasar fakta dari website AFC dan FIFA. 2. Klaim, bantahan dan pemahaman versi PSSI terhadap fakta di website AFC dan FIFA. Biasanya kedua jenis artikel ini saling bertentangan. Fiuh….bukan sesuatu yang mengejutkan sebenarnya melihat tingkah polah PSSI selama ini.

Meskipun begitu saya memberanikan diri untuk merangkai puzzle ini , setidaknya berdasarkan kemampuan dan pengetahuan saya yang terbatas semata-mata untuk menjawab penasaran saya. Ada beberapa hal yang bisa di garis bawahi.

Revisi Pedoman Dasar

Ternyata pada tahun 2008, PSSI berkali-kali melobi AFC untuk merevisi Pedoman Dasarnya. Versi PSSI mengatakan bahwa itu adalah anjuran dari AFC dan FIFA. Sebuah alasan yang sangat mudah dibantah karena pada tahun itu justru posisi PSSI yang sangat terjepit setelah NH dipenjara. Dalam posisi terjepit itu PSSI lah yang sangat butuh revisi pedoman dasar, bukan AFC atau FIFA. Apalagi revisi Pedoman Dasar itu fokus pada 2 hal besar: Jumlah hak suara dan definisi kriminal. Sangat mudah ditebak bahwa kedua fokus itu bertujuan untuk membentengi dan melanggengkan kekuasaan NH.

Cerita selanjutnya berkisar pada perdebatan apakah revisi Pedoman Dasar PSSI itu sudah disetujui oleh AFC dan FIFA atau belum. Versi PSSI menyebutkan bahwa proses itu sudah selesai dan sudah mendapat ratifikasi FIFA. Pertanyaannya adalah, kenapa di website pssi sendiri pedoman dasarnya masih bertahun 2004? Mana Pedoman Dasar baru yang katanya sudah disetujui FIFA? Ini sangat penting karena pasal kriminal itu merupakan senjata NH untuk bisa maju kembali dalam pemilihan ketua umum PSSI dalam kongres tahun ini. Saya sarankan jangan bertanya pada PSSI kalau tidak mau dibuat lebih bingung


Jumlah Hak Suara

Ternyata jumlah hak suara PSSI awalnya sebanyak 627 suara! Lho kok bisa susut menjadi 103 suara? Bahkan disebuah forum ada postingan yang menyebutkan jumlahnya kini tinggal 88 suara! Sebuah korupsi terang-terangan yang menyunat suara Pengcab dan Pengda. HItungannya versi PSSI adalah sebagai berikut:Terdiri dari 18 suara dari tim Liga Super, 17 suara dari divisi utama, 16 suara dari Divisi I, 15 suara dari Divisi II, dan 14 suara dari Divisi III,. Serta, masing-masing satu suara dari asosiasi pelatih, asosiasi pemain, asosiasi futsal, asosiasi sepakbola wanita,asosiasi wasit, dan tiga suara dari representasi Pengda, yang saat ini berjumlah 33 suara.

Hmmm…ada beberapa hal yang membingungkan disini. Misalnya jumlah klub divisi utama disebut 17 suara, padahal liga divisi utama tahun 2010 (LIga Ti-Phone) jumlah pesertanya 26 klub. Begitu juga Pengda yang cuma dihitung 3 suara dari yang seharusnya 33 suara. Gimana cara penyatuan suaranya yah? Apa nggak gontok-gontokan tuh? Diundi? Irrasional! Benar-benar aneh dan membingungkan.

Berapapun jumlah hak suara di kongres nanti, sepertinya kita semua sudah bisa menyimpulkan kenapa ada diskon suara besar-besaran. Tentu saja karena lebih mudah mengendalikan 88 suara dibanding 627 suara atau 103 suara. Kalau memang politik uang yang bicara, bayangkan berapa banyak ‘gizi’ yang bisa dihemat oleh status quo karena cuma menyuapi 88 suara.

Aaahhhh……akhirnya ketahuan juga kenapa PSSI menolak mentah-mentah LPI. Karena kalau mereka mengakui LPI berarti klub-klub LPI akan menjadi anggota PSSI dan punya hak suara!!!!!! 19 klub LPI akan memilih ketua PSSI yang bersebrangan dengan NH, itu ancaman yang sangat berbahaya bukan?

Akhirnya para supporter Indonesia sekalian, sepertinya kita harus bersiap-siap menyambut sang juara bertahan tetap menjabat.

Naudzubillah min dzalik…tapi…..

Hmmmmm….mudah-mudahan ada keajaiban sehingga kita masih bisa berharap. Seperti kata Thomas Jefferson: Democracy is cumbersome, slow and inefficient, but in due time, the voice of the people will be heard and their latent wisdom will prevail. Mudah-mudahan pada saatnya nanti suara rakyat yang akan menang.

Semoga